Dinperkim Kab. Demak – Bantuan Sosial RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) merupakan bantuan stimulan berupa uang untuk pembelian bahan bangunan dan tenaga, guna pemugaran rumah tidak layak huni dari pemerintah kepada individu atau keluarga. Rabu 21 April 2021 TFL Dinperkim Baca Selanjutnya …



