Rakor Pembahasan Ajuan Permohonan Bantuan Rumah Rusak Akibat Bencana Kabupaten Demak Bersama BPBD Provinsi Jawa Tengah

Dinperkim Kab. Demak – Menindaklanjuti petunjuk Bapak Gubernur pada lembar disposisi Gubernur Jawa Tengah untuk melakukan verifikasi terkait Surat Bupati Kabupaten Demak Nomor 360/018 tanggal 25 Februari 2021 perihal Laporan Kejadian Bencana Angin Putting Beliung. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Permohonan Bantuan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Bencana Kabupaten Demak pada Selasa, 20 April 2021.

Dengan dihadiri oleh Inspektur Prov. Jateng, Kepala BPKPAD Prov. Jateng, Kepala BAPPEDA Prov. Jateng, Kepala Dinas Perakim Prov. Jateng, Kepala Biro Kesra Sekda Prov. Jateng, Kepala Biro Hukum Sekda Prov. Jateng, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Demak dan Kepala Dinas Perakim Kabupaten Demak. Kepala Dinperkim dengan diwakili oleh Suparno, SE. dan satu staff nya Agus Kristiana.

Dalam rapat ini membahas tentang ajuan permohonan bantuan rumah rusak yang terdampak bencana di daerah Kabupaten Demak. Pada rapat ini juga membahas perihal laporan-laporan kejadian angin putting beliung yang terjadi di wilayah Kabupaten Demak pada bulan Februari lalu.

Berdasarkan laporan sekda kabupaten Demak nomor: 360/0649 tanggal 26 Februari 2021 terdapat rumah rusak berat sebanyak 17 unit, berdasarkan surat bupati Demak nomor: 360/0108 tanggal 25 Februari 2021 terdapat 1 unit rumah rusak berat dan 1 unit rumah roboh.

Disampaikan juga dalam rapat tentang tata cara pemberian bantuan akibat bencana melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Jawa Tengah, bantuan yang diberikan untuk warga terdampak bencana yang mengalami rumah roboh dan rusak berat minimal 5 rumah dalam satu kejadian bencana. Hal ini berdasarkan dengan Pergub 78 dan 77 tahun 2014.

Suparno, SE, selaku kasie yg menangani bencana menyampaikan “Dinperkim selaku OPD teknis yang menangani rumah yang terdampak bencana, akan menindaklanjuti hasil rapat agar bisa segera mengatasi rumah-rumah yg terdampak bencana.”

By : Rahma
Bidang Perumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *