SEKRETARIAT

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas pokok merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas kesekretariatan, meliputi urusan umum dan kepegawaian, perencanaan, evaluasi dan pelaporan, yang mempunyai fungsi:
  1. Pelaksanaan program teknis administrasi perencanaan, kepegawaian, dan administrasi keuangan.
  2. Perencanaan pelaporan dan urusan rumah tangga.
  3. Penyelenggaraan program administrasi umum
  4. Pembinaan, pengkoordinasi, pengendali, pengawas program dan kegiatan Sub bagian
  5. Penyelenggaraan evaluasi  program dan kegiatan sub bagian
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi secretariat
(1) Sekretariat terdiri dari :
  1. Sub Bagian, Perencanaan Evaluasi dan Keuangan;
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
(2) Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.   Disamping itu terdapat tugas – tugas :
  1. Merencanakan operasionalisasi pengelolaan Administrasi Umum dan Kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, serta keuangan;
  2. Memberi tugas kepada bawahan  dalam  pengelolaan  urusan Administrasi Umum, kepegawaian, perencanaan, evaluasi, pelaporan dan keuangan;
  3. Mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan dan naskah dinas dibidang tugasnya;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan kepala bidang dalam  melaksanakan tugas;
  5. Melaksanakan urusan umum, kepegawaian, keuangan, surat-menyurat, inventarisasi dan perlengkapan perencanan dan pelaporan serta rumah tangga Dinas;
  6. Menyelenggarakan perawatan/pemeliharaan perlengkapan peralatan Dinas;
  7. Merencanakan pelaksanaan pelayanan terhadap kebutuhan peralatan/ perlengkapan Dinas;
  8. Melaksanakan penyusunan bahan Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Penetapan Kinerja Dinas;
  9. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
  10. Memberikan pertimbangan/kajian teknis kepada atasan;
  11. Mengendalikan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas yang diberikan kepada kepala subagian.
  12. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya