Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman Pasal 47 ayat 4 Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan dasar hukum tersebut, maka kami membuat aplikasi E-Perumahan untuk memudahkan dalam pengendalian, pengawasan serta memudahkan dalam keberlanjutan Pemeliharaan dan Pengelolaan Prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di Lingkungan Perumahan.

E-PERUMAHAN adalah fasilitas yang disediakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak untuk mengetahui aset prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) Perumahan. Dengan mengakses E-Perumahan, baik pengembang maupun masyarakat umum dapat memperoleh informasi secara transparan. Aplikasi E-Perumahan memberikan informasi tak hanya PSU yang sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah, namun juga yang belum diserahkan kepada Pemkab. selain itu, E-Perumahan mencakup informasi database perumahan, seperti jenis PSU, ukuran atau luasan, dokumentasi serta kondisi PSU Perumahan tersebut.