Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman. Sedangkan menurut Peraturan Bupati Demak Nomor 52 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak, fungsi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak adalah:- perumusan kebijakan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- pelaksanaan kebijakan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.