MAKLUMAT PELAYANAN PPID KABUPATEN DEMAK

MAKLUMAT PELAYANAN

1. Memberikan Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik

2. Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik dengan memanfaatkan teknologi informasi dengan cepat dan sederhana untuk di akses masyarakat.

3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar da tidak menyesatkan.

4. Merespon dengan cepat permintaan informasi yang di sampaikan baik secara langsung maupun media.

5. Menyiapkan petugas pelayanan informasi publik yang berdedikasi dan siap melayani.

6. Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana.