Update Baseline Kawasan Kumuh Kabupaten Demak, DINPERKIM Lakukan Konsultasi Ke BP3KP Jawa III

Dinperkim Kab. Demak – Dalam rangka mendukung pemutakhiran data kawasan permukiman kumuh dan meningkatkan kualitas perencanaan penanganan kawasan kumuh, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DINPERKIM) Kabupaten Demak melaksanakan konsultasi teknis ke Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa III (BP3KP Jawa III) di Yogyakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan pendataan baseline kawasan kumuh dan rapat koordinasi hasil pendataan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Konsultasi tersebut bertujuan untuk memperoleh arahan, masukan, serta pendampingan teknis terkait update *baseline* kawasan kumuh dan penyusunan Surat Keputusan (SK) Kawasan Kumuh Tahun 2026-2031 di Kabupaten Demak.

Kawasan permukiman kumuh menjadi salah satu permasalahan yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Kondisi permukiman yang tidak memenuhi standar kelayakan dapat berdampak terhadap kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, serta kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, diperlukan data yang akurat dan mutakhir sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan serta menentukan arah penanganan kawasan kumuh secara tepat sasaran.

Upaya tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya Pasal 94 ayat (3), yang menyatakan bahwa pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang.

Pemutakhiran data baseline dan penyusunan SK Kawasan Kumuh menjadi semakin penting, terutama karena Pemerintah Kabupaten Demak tengah melakukan revisi dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) periode 2025–2029. Data dan penetapan lokasi kawasan kumuh tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu acuan dalam merumuskan program dan kegiatan strategis penanganan kawasan kumuh yang selaras dengan kebutuhan di lapangan serta arah kebijakan pembangunan daerah.

Kegiatan konsultasi ini diikuti oleh Plt. Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak, Nurul Prasetyani, S.T., M.Si., Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Winy Nurika Yuwantari, S.T., M.M., M.T. beserta staf DINPERKIM Kabupaten Demak. Dari pihak BP3KP Jawa III, kegiatan dihadiri oleh Kepala Seksi Pelaksana Wilayah I, Antin Juliati, S.T., M.M., beserta tim.

Dalam arahan dan pemaparannya, Antin Juliati menyampaikan bahwa pelaksanaan pembaruan baseline kawasan kumuh dan penyusunan SK Penetapan Lokasi harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme yang telah ditetapkan. Regulasi yang menjadi pedoman antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Selain itu, disampaikan pula pentingnya pemutakhiran data luas kawasan permukiman kumuh sebagai dasar dalam penetapan lokasi melalui keputusan bupati atau wali kota. Data yang akurat diperlukan untuk memastikan proses perencanaan, penetapan, serta pelaksanaan penanganan kawasan kumuh berjalan sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam pemaparan tersebut, DINPERKIM Kabupaten Demak juga memperoleh penjelasan mengenai tahapan dan tata cara pendataan permukiman kumuh. Tahapan tersebut meliputi persiapan pelaksanaan, pelatihan dan lokakarya workshop, identifikasi awal kawasan terindikasi kumuh, sosialisasi dan pembekalan, penyiapan kelengkapan survei, pendataan baseline, pengisian formulir pendataan, konsolidasi dan analisis data, penilaian kriteria kekumuhan, penyusunan peta spasial, hingga penyusunan profil kawasan kumuh.

Tidak hanya membahas proses pendataan, konsultasi juga mencakup tata cara penyusunan delineasi kawasan, mulai dari konsolidasi peta hingga penentuan batas kawasan yang akan diusulkan. Tim turut mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme penyusunan SK Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, penyusunan rancangan keputusan, serta contoh format peta dan profil kawasan kumuh sebagai referensi dalam penyusunan dokumen di Kabupaten Demak.

Pada sesi akhir, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terbuka antara DINPERKIM Kabupaten Demak bersama BP3KP Jawa III. Diskusi tersebut menjadi kesempatan untuk menyampaikan berbagai hal teknis, mengklarifikasi tahapan pelaksanaan, serta memperoleh masukan guna mendukung proses pembaruan data dan penyusunan dokumen penetapan lokasi kawasan kumuh.

Melalui konsultasi ini, Pemerintah Kabupaten Demak diharapkan dapat menyusun pembaruan baseline dan SK Penetapan Lokasi Kawasan Kumuh secara lebih akurat, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan tersedianya data dan dokumen yang berkualitas, perencanaan program penanganan kawasan kumuh di Kabupaten Demak diharapkan semakin terarah, tepat sasaran, serta mampu mendukung peningkatan kualitas lingkungan permukiman dan kesejahteraan masyarakat.

By : Bidang Kawasan Permukiman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *