Dinperkim Kab. Demak, 20 Oktober 2026 — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DINPERKIM) Kabupaten Demak menyelenggarakan sosialisasi aplikasi BELA DEMAK (Berani Lapor Aset Kabupaten Demak agar Pendapatan Daerah Lebih Akuntabel) pada Selasa, 20 Oktober 2026, bertempat di Ruang Pertemuan DINPERKIM Kabupaten Demak. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai DINPERKIM Kabupaten Demak.
Aplikasi BELA DEMAK merupakan platform pelaporan aset berupa tanah dan kendaraan bermotor yang terintegrasi dengan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Aplikasi yang dirilis oleh Inspektorat Kabupaten Demak ini bertujuan untuk memantau tingkat kepatuhan pembayaran pajak sekaligus mendorong transparansi pelaporan kekayaan ASN, pejabat negara, pegawai BUMD, dan perangkat desa.
Dalam arahannya, Kepala DINPERKIM Kabupaten Demak, Bapak Ir. Nanang Tasunar D.N., menegaskan bahwa seluruh ASN, baik PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu, harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal kepatuhan membayar pajak.
Beliau menyampaikan bahwa berdasarkan pemberitaan yang beredar, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, baik di tingkat Provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Demak, mengalami penurunan. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena penerimaan pajak memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan daerah.
“Sebagai ASN, kita harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Jangan sampai kita yang digaji dari uang negara yang bersumber dari pajak justru tidak patuh dalam membayar pajak. Kita harus memberikan teladan dan menunjukkan komitmen sebagai warga negara yang baik,” tegasnya.
Beliau juga mengingatkan bahwa penerimaan pajak akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Sembari mengenang masa mudanya, beliau menceritakan bahwa pada zaman dahulu, barang seperti sepeda onthel dan televisi juga dikenai pajak. Hal tersebut menjadi pengingat bahwa pajak telah lama menjadi salah satu instrumen dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, Sekretaris DINPERKIM Kabupaten Demak, Ibu Nurul Presetyani, S.T., M.Si., menjelaskan bahwa pajak merupakan salah satu komponen penting dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan, khususnya infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
Beliau juga menyampaikan bahwa penerapan transparansi penggunaan pajak dapat dilakukan melalui penyampaian informasi kepada masyarakat. Sebagai contoh, pada sejumlah papan informasi pekerjaan atau proyek pembangunan di tingkat provinsi telah dicantumkan keterangan bahwa pekerjaan tersebut dibiayai melalui pajak yang dibayarkan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui kontribusi pajak terhadap pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.
Lebih lanjut, Ibu Nurul menekankan pentingnya keterbukaan dalam pelaporan aset. Data dalam aplikasi BELA DEMAK nantinya akan disinkronkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap pegawai diharapkan melaporkan aset secara jujur, lengkap, dan transparan.
Beliau juga mengingatkan pentingnya memastikan status kepemilikan kendaraan bermotor sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kendaraan yang telah dijual perlu ditindaklanjuti dengan proses pemblokiran atau pembaruan data kepemilikan sesuai ketentuan, agar kendaraan tersebut tidak lagi tercatat sebagai aset yang menjadi tanggung jawab pemilik sebelumnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan praktik pengisian dan penggunaan aplikasi BELA DEMAK yang dipandu oleh Ibu Lina Dwi Yoga Pramana selaku Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian DINPERKIM Kabupaten Demak. Melalui sesi ini, para pegawai mendapatkan penjelasan mengenai tata cara penggunaan aplikasi serta pengisian data aset yang diperlukan.
Melalui sosialisasi ini, seluruh pegawai DINPERKIM Kabupaten Demak diharapkan dapat memahami dan memanfaatkan aplikasi BELA DEMAK dengan baik, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan membayar pajak dan transparansi pelaporan aset.
Mari bersama-sama membangun budaya tertib administrasi, transparansi, dan kepatuhan pajak demi mendukung peningkatan pendapatan serta pembangunan Kabupaten Demak yang lebih baik.
By : Mbok nda
Sekretariat Dinperkim
