Dinperkim, Rabu 6 Januari 2021,Ketika suatu pelaksanaan rehab dijalankan, yang mengetahui secara pasti jalannya rehab tersebut adalah penerima bantuan. Oleh karena itu, penerima bantuan wajib membuat laporan pertanggungjawaban. Melalui perangkat Desa Mrisen. penerima Desa Mrisen mengumpulkan laporan pertanggungjawaban, penggunaan dana Baca Selanjutnya …



