Dinperkim, Senin 4 Januari 2021.
Berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mengoptimalkan roda pemerintahan Desa sesuai dengan aturan dan perda yang ada, bertempat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak perangkat desa Sidomulyo Kecamatan Wonosalam menyerahkan laporan pertanggung jawaban(LPJ) sebanyak 1 penerima yang diterima langsung oleh TFL RTLH. Tfl RTLH mengatakan bahwa LPJ merupakan bentuk transparansi, sehingga diharapkan pemdes yang belum menyerahkan LPJ agar segera mengumpulkannya.
By: TFL RTLH
Bidang Perumahan
