Desa Mrisen Serahkan LPJ Bansos RTLH

Dinperkim, Rabu 6 Januari 2021,
Ketika suatu pelaksanaan rehab dijalankan, yang mengetahui secara pasti jalannya rehab tersebut adalah penerima bantuan. Oleh karena itu, penerima bantuan wajib membuat laporan pertanggungjawaban. Melalui perangkat Desa Mrisen. penerima Desa Mrisen mengumpulkan laporan pertanggungjawaban, penggunaan dana tercantum dalam LPJ, dapat diketahui capaian dari kegiatan dan seberapa besar kegiatan tersebut mencapai target yang diharapkan.

Dalam laporan pertanggungjawaban, selain tertulis mengenai informasi kegiatan, tersirat pula informasi kegiatan termasuk di dalamnya keberjalanan kegiatan, maka laporan harus ditulis secara rinci dan transparansi , yang dimaksud yakni penulisan laporan harus dilakukan apa adanya sesuai dengan jalannya kegiatan dan pemasukan serta pengeluaran.

By: TFL RTLH
Bidang Perumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *