Dinperkim, Selasa 5 Januari 2021.
Untuk mengetahui bansos RTLH yang diberikan sesuai peruntukkan, maka Pemkab meminta kepada para penerima yang menerima bantuan ini menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dibantu dengan perangkat desa setempat.
Seperti halnya Desa Sidogemah mengumpulkan laporan pertanggung jawaban langsung ke Dinperkim. Secara umum, pelaksanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana program RTLH di Desa Sidogemah sudah berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan pada Juknis Dinperkim. Diharapkan dengan penggunaan dana program RTLH yang tepat sasaran, accuntable bisa memberikan kebermanfaatan yang semakin baik bagi masyarakat Kabupaten Demak.
By: TFL RTLH
Bidang Perumahan
