Dinperkim, Selasa 5 Januari 2021. Laporan Pertanggungjawaban merupakan laporan dalam bentuk dokumen tertulis yang disusun untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan dari suatu unit organisasi kepada unit organisasi lainnya yang lebih tinggi atau sederajat. Laporan ini berfungsi sebagai bahan evaluasi terhadap seluruh proses pelaksanaan kegiatan sehingga dalam pembuatan perlu ketelitian dan konsultasi dengan TFL RTLH.
Laporan pertanggungjawaban ini memuat laporan mengenai pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana, sehingga perangkat desa Rejosari melaksanakan konsultasi LPJ dengan ika selaku TFL RTLH , agar LPJ lebih akurat karena LPJ akan digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelaksanaan kegiatan kedepannya.
By: TFL
Bidang Perumahan
