Dinperkim Kab. Demak – Selasa 5 Januari 2021, Penerima Bantuan Program RTLH diminta segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban setelah pelaksanaan kegiatan telah selesai. Hal ini sudah disampaikan sewaktu pencairan RTLH. Desa Temuroso sudah menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) bantuan sosial RTLH APBD Perubahan sesuai dengan besar bantuan yang diberikan, yaitu Rp.15.000.000,-.
Tujuan utama penyampaian laporan pertanggungjawaban adalah memenuhi prinsip akuntabilitas, kinerja keuangan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
By: TFL RTLH
Bidang Perumahan
