Dinperkim Kab. Demak – Selasa 11 April 2022, Kegiatan BP-RTLH merupakan kegiatan perbaikan bagian-bagian rumah yang rusak, bersifat parsial, dan apabila rumah tersebut tidak memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan maka dapat dibongkar untuk diperbaiki. Diharapkan penerima bantuan dapat mengeluarkan swadaya Baca Selanjutnya …



