Pembahasan Perbup No. 76 Tahun 2021

Dinperkim Kab. Demak – Menindaklanjuti Peraturan Bupati No. 76 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak. Hari ini, Kepala Bidang Perumahan adakan rapat bersama Sub Koordinator beserta staffnya membahas tugas-tugas pokok Bidang Perumahan yang ada pada setiap sub koordinator didalamnya. Pembahasan ini dilakukan di ruang pertemuan pada Selasa, 12 April 2022.

Rondiyah, S.E. menyampaikan bahwa “Dengan adanya tupoksi yang baru ini untuk dapat di pelajari dengan betul, lalu diimplementasikan dalam pelaksanaan pekerjaannya. Tugas-tugas ini merupakan tugas Bidang Perumahan, yang artinya kita semua memiliki kewajiban untuk itu, tak ada yang membedakan antar sub koordinator, mari kita bersama samakan presepsi dan pahami tugas dan aturannya.”

Dalam rapat dilakukan pembahasan satu-persatu dari poin-poin tugas disetiap sub koordinator. Sub koordinator penyediaan dan pelaksanaan Perumahan dikoordinatori oleh Parsudi, S.T. dan untuk penyampaian tugas-tugasnya disampaikan oleh Doni, Sub Koordinator Pendataan dan Perencanaan Perumahan di koordinatori oleh Agus Cahyono, S.T. untuk penyampaian tugas-tugasnya disampaikan oleh Gus Meilan, dan Sub koordinator pemantauan dan evaluasi perumahan dikoordinatori oleh Suparno, S.E. penyampaian tugas-tugasnya disampaikan oleh Mufti.

Dalam pemaparan juga dibuka diskusi untuk penyesuaian dan singkronisasi aturan-aturan yang berlaku, sehingga dengan pelaksanaan tugas nantinya tetap memegang dasar untuk kemudian dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dilakukan agar tiap poinnya diterima dan dipahami bersama sehingga dalam pelaksanaanya nanti berjalan dengan satu presepsi.

Editor : Rahma
Bidang Perumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *