Dinperkim Kab. Demak – Kamis, 21 Januari 2021. Dalam rangka untuk mencapai WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) ke 5 dinperkim melaksanakan tertib administrasi dengan penyerahan asset yang sudah di bangun dengan dinperkim kepada desa. Hal ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pembangunan paket paket pekerjaan yang sudah dilakukan di tahun 2020. Serah terima asset ini dilaksanakan di Aula dinperkim.
Opini Wajar tanpa pengecualian (biasa disingkat WTP) adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.WTP bisa dicapai dengan tertib administrasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman, Kepala Bidang Perumahan, Kecamatan Dempet (Desa Baleromo, Desa Balirejo, Desa Kunir, Desa Jerukgulung, Desa Botosengon, Desa Dempet, Desa Gempoldenok, Desa Sidomulyo, Desa Harjowinangun, Desa Kedungori, Desa Kramat, Desa Kunir, Desa Kuwu, Desa Merak), Kecamatan Gajah, Kecamatan Karanganyar (Desa Wonoketingal, Desa Cangkring Rembang, Desa jatirejo, Desa Kedungwaru Kidul, Desa Karanganyar, Desa Ketanjung, Undaan Lor), Kecamatan Kebonagung (Desa Kebonagung, Desa Mijen, Desa Megonten,Desa Tlogosih, Desa Wedoyo).
Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bapak Akhmad Sugiharto ST. MT. selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman juga menyampaikan “Desa harus membantu kabupaten dalam hal pencapaian WTP ke 5 ini. Tanpa bantuan desa, kabupaten tidak bisa jalan sendiri”.
Tujuan penyerahan asset ini adalah untuk tertib administrasi. Asset yang dibangun oleh Dinperkim selanjutnya di serahkan kepada desa yang ketempatan, setelahnya pemeliharaan dan lain sebagainya diserahkan kepada Desa yang ketempatan, sehingga asset dapat bermanfaat terus di pelihara oleh desa.
By: Rahma
Bidang Perumahan Dinperkim









