Demak – Apel Pagi merupakan kewajiban bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Apel pagi sebagai fungsi pengawasan/pengendalian disiplin kerja, sarana menyampaian informasi, dan arahan dari pembina apel. Bertempat di gedung biru putih, Kamis, Baca Selanjutnya …



