Dinperkim Kab. Demak – Rabu, 7 Oktober 2026, Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) Kabupaten Demak melaksanakan Rapat Koordinasi Hasil Pendataan Baseline Kawasan Kumuh Tahun 2026 di Ruang Rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak Lantai 3. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi sebagai penguatan peran Pokja PKP, serta memaparkan hasil Pendataan Baseline Kawasan Kumuh Kabupaten Demak Tahun 2026 yang dilakukan oleh Tim Konsultan CV. Terakota Solutama. Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar atas penyusunan SK Kawasan Kumuh Tahun 2026-2031.
Acara ini diawali dengan do’a , dilanjutkan Sambutan & Pengarahan dari Sekretaris Dinperkim, Ibu Nurul Prasetyani, S.T., M.T. Dalam pengarahannya beliau menyampaikan, dalam rangka menjamin penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman perlu adanya dukungan baik dari Pemerintah Pusat maupun Daerah sesuai kewenangannya. Sebagaimana yang tertuang di dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Seperti yang tertera dalam pasal 18, Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembinaan mempunyai wewenang menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Kabupaten/Kota. Dengan demikian perlu dukungan dari semua pihak, termasuk pengalokasian anggaran kumuh dari OPD terkait. Maka diperlukan pembaruan SK Kawasan Kumuh Tahun 2021-2025 dan menerbitkan SK Kumuh Tahun 2026-2031.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Ibu Winy Nurika Yuwantari, S.T., M.M., M.T. yang akrab dipanggil Ibu Neneng menambahkan, kegiatan ini nantinya menghasilkan dokumen pendataan baseline permukiman kumuh di Kabupaten Demak yang difokuskan pada pola pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan program dan kegiatan yang terpadu dan bersinergi yang pada gilirannya dapat dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah Kabupaten Demak secara mandiri dan berkelanjutan. Sehingga sedikit demi sedikit permasalahan yang berkaitan dengan kumuh dapat teratasi dan berkurangnya luasan kumuh sebagaimana tertuang pada SK Kumuh yang baru.
Berkaitan hal tersebut seluruh OPD yang hadir mendukung sepenuhnya penyelesaian persoalan kumuh dengan penganggaran yang tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan OPD masing-masing. Tim Konsultan CV. Terakota Solutama yang diberi wewenang untuk menyusun Data Baseline Kawasan Kumuh Kabupaten Demak Tahun 2026 memaparkan hasil/progres sementara dengan outline pelaporan yang berisi Pendahuluan, Dasar Hukum & Kajian Kebijakan, Metode & Tahapan Kegiatan, Cakupan Wilayah & Sistematika Pelaporan, Progres Kegiatan Pendataan. Hasil pendataan tersebut akan digunakan sebagai dasar oleh tim Pokja PKP dalam Penyusunan SK Kawasan Kumuh Tahun 2026-2031.
By : Ahmad Siswanto
Bidang Kawasan Permukiman
