ASN DINPERKIM Kabupaten Demak Menggunakan Bahasa Jawa Saat Apel Pagi Setiap Hari Kamis

Demak – Apel Pagi merupakan kewajiban bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Apel pagi sebagai fungsi pengawasan/pengendalian disiplin kerja, sarana menyampaian informasi, dan arahan dari pembina apel.

Bertempat di gedung biru putih, Kamis, 18 Juni 2020 dilaksanakan apel pagi menggunakan bahasa Jawa yang dihadiri oleh Dinas PERKIM dan Dinas PUTARU Kabupaten Demak sebagai pembina apel Kepala Bidang Tata Ruang, Bangunan, dan Pertanahan Bapak Irman Subagyo, ST.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 tahun 2013 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa. Maka dalam menindaklanjuti program pengembangan nilai budaya bagi ASN tersebut, Pemerintah Kabupaten Demak mengharuskan apel pagi pada hari Kamis menggunakan tutur kata Bahasa Jawa.

Penggunaan bahasa jawa ini sebagai contoh dalam mempertahankan kebudayaan, khususnya bahasa jawa. Maka dari itu, mari kita budayakan berbahasa jawa dalam kehidupan kita sehari-hari. [Dew-PIP#PKP]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *