Evaluasi dan Koordinasi Proses Pengadaan Barang/Jasa Non Tender Bidang PKP

DEMAK – Pekerjaan infrastruktur di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak sebagian besar dilaksanakan melalui proses pengadaan langsung. Proses pengadaan langsung dilakukan di dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kegiatan ini dilakukan oleh Pejabat Pengadaan yang dipilih oleh Pejabat Pembuat Komitmen untuk setiap paket pekerjaan.

Pejabat pengadaan melaksanakan proses pengadaan dengan mengikuti alur yang runtut dalam sebuah proses pengadaan. Mulai dari membuat paket Non Tender, penjadwalan, melengkapi dokumen pemilihan, memilih penyedia, membuka dokumen penawaran, mengevaluasi administrasi, kualifikasi teknis dan harga, dan sebagainya. Untuk itu perlunya evaluasi dan koordinasi untuk setiap pejabat pengadaan.

Bertempat di ruang Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP), selasa (16/06/2020) pertemuan dengan para pejabat pengadaan dan pelaksana di Bidang PKP diadakan. Pembahasan dalam pertemuan ini yaitu evaluasi keberjalanan dari proses pengadaan yang telah terlaksana di bidang PKP selama ini. Evaluasi dilakukan terutama untuk penjadwalan Non Tender yang dilakukan di aplikasi SPSE agar pengadaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Koordinasi dilakukan antar Pejabat Pengadaan agar proses pengadaan di bidang PKP pada tahun anggaran 2020 ini dapat berjalan dengan baik. [Lita – PKP]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *