Dinperkim Kab. Demak – Rabu, 18 Mei 2022 sebagai fasilitator tugas dan kewajiban salah satunya adalah mendampingi warga penerima bantuan menerima material yang sesuai dengan spek permintaan penerima Tenaga fasilitator lapangan mendampingi penerima bantuan sosial pembangunan rumah baru untuk menerima Baca Selanjutnya …



