TFL Dampingi Penerima Bantuan Sosial Pembangunan Rumah Baru

Dinperkim Kab. Demak – Rabu, 18 Mei 2022 sebagai fasilitator tugas dan kewajiban salah satunya adalah mendampingi warga penerima bantuan menerima material yang sesuai dengan spek permintaan penerima

Tenaga fasilitator lapangan mendampingi penerima bantuan sosial pembangunan rumah baru untuk menerima material.

bambang mengatakan”penerima bantuan wajib didampingi, sehingga tidak ada kekeliruan dalam barang yang diterima” tutur bambang

By : Nanda S
Bidang Perumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *