Dinperkim Kab. Demak – Rabu, 18 Mei 2022 sebagai fasilitator tugas dan kewajiban salah satunya adalah mendampingi warga penerima bantuan menerima material yang sesuai dengan spek permintaan penerima
Tenaga fasilitator lapangan mendampingi penerima bantuan sosial pembangunan rumah baru untuk menerima material.
bambang mengatakan”penerima bantuan wajib didampingi, sehingga tidak ada kekeliruan dalam barang yang diterima” tutur bambang
By : Nanda S
Bidang Perumahan


