Dinperkim Kab. Demak – Senin 28 September 2020,program Rumah Tidak Layak Huni sudah ada sejak tahun 2015 dengan nama Bedah Rumah,di tahun 2017 program tersebut berubah nama menjadi RTLH, yakni rumah yang tidak memenuhi syarat keselamatan bangunan dan kecukupan minimal Baca Selanjutnya …



