Pencairan RTLH 27 Unit Untuk Kecamatan Bonang

Dinperkim Kab. Demak – Senin 28 September 2020,
program Rumah Tidak Layak Huni sudah ada sejak tahun 2015 dengan nama Bedah Rumah,di tahun 2017 program tersebut berubah nama menjadi RTLH, yakni rumah yang tidak memenuhi syarat keselamatan bangunan dan kecukupan minimal bangunan.

Pencairan kali ini dilakukan di Balaidesa Poncoharjo. Ada sekitar 27 penerima bantuan di Kecamatan Bonang yang mendapatkan bantuan RTLH , dengan rincian Desa Gebang 6, Desa Gebangarum 1, Desa Jatirogo 2, Desa Morodemak 2, Desa Poncoharjo 5, Desa Purworejo 9, dan Desa Sukodono 2, masing-masing penerima mendapatkan Rp.15.000.000 dimana Rp.13.000.000 untuk Material, Rp.1.750.000 untuk tenaga kerja, dan Rp.250.000 untuk adminitrasi, dihimbau juga kepada setiap penerima agar segera membelanjakan material dana bansos tersebut.

By : TFL RTLH
Bidang Perumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *