Dinperkim Kab. Demak – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun Anggaran 2026 pada Senin, 26 Oktober 2026, bertempat di Ruang Pertemuan Dinperkim Kabupaten Demak. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai Dinperkim Kabupaten Demak sebagai bentuk komitmen bersama dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab hingga akhir tahun anggaran.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pengucapan Pancasila, dan doa bersama. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Dinperkim Kabupaten Demak, Ir. Nanang Tasunar D.N., M.M.
Dalam sambutannya, Kepala Dinperkim menyampaikan bahwa penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja di tingkat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dilaksanakan di hadapan Bupati Demak pada Rabu, 21 Oktober 2026. Kegiatan di tingkat OPD ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan tersebut sebagai bentuk penguatan komitmen seluruh pegawai dalam menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
Beliau menegaskan bahwa penandatanganan dokumen tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud kesiapan dan kesungguhan seluruh pegawai untuk melaksanakan tugas yang telah ditetapkan serta menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan target hingga akhir tahun anggaran.
Kepala Dinperkim juga mengingatkan seluruh pegawai agar membaca dan memahami dengan saksama setiap tugas, tanggung jawab, serta pekerjaan yang tercantum dalam dokumen sebelum menandatanganinya. Dengan demikian, setiap pegawai diharapkan mampu menjalankan kewajibannya secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan dengan baik belum tentu selalu mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat. Oleh karena itu, kritik dan masukan dari masyarakat maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hendaknya dipandang sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pelaksanaan pekerjaan. Apabila terdapat informasi yang kurang tepat, perlu dilakukan klarifikasi dan pelurusan berdasarkan fakta yang ada.
Beliau juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa. Apabila ditemukan pekerjaan yang belum sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, penyedia harus diingatkan dan diminta melakukan perbaikan agar hasil pekerjaan memenuhi ketentuan serta mencegah timbulnya permasalahan di kemudian hari.
Melalui penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun Anggaran 2026 ini, seluruh pegawai Dinperkim Kabupaten Demak diharapkan semakin memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas secara berintegritas, meningkatkan kualitas kinerja, serta menyelesaikan target pekerjaan sesuai dengan tanggung jawab yang telah disepakati.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja oleh para pegawai, kemudian diakhiri dengan foto bersama sebagai dokumentasi pelaksanaan kegiatan di tingkat OPD.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Dinperkim Kabupaten Demak berkomitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas, profesionalisme, dan kualitas pelaksanaan tugas dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
By : Mbah Ju
Sekretariat Dinperkim
