DEMAK – Desa Jamus, Senin, 6 Juli 2020. Setelah ditetapkannya Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang status keadaan Darurat bencana Non alam Covid- 19 sebagai bencana alam, KKM beserta satlak Pamsimas didampingi dengan Tim 2 Fasilitator Pamsimas Kabupaten Demak desa Jamus merevisi kegiatan Rencana Kerja Masyarakat yang sudah dibuat dengan menyesuaikan petunjuk teknis pamsimas darurat covid-19,.
Mengingat program pamsimas merupakan salah satu program yang dapat memberikan kontribusi terhadap pencegahan covid-19 dengan penyediaan sarana air minum yang aman, sarana sanitasi yang aman, mendorong kesadaran akan pentingnya perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) terutama perilaku cuci tangan pakai sabun.
Sebagai seorang fasilitator, dengan adanya pandemi covid-19 ini mempunyai tantangan tersendiri dalam kegiatan pendampingan, maka perlu strategi pendampingan dengan mengoptimalkan kegiatan pendampingan dan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan PHBS dan CTPS.
Adapun Strategi yang diterapkan dalam pencegahan covid-19 di desa Jamus antara lain sebagai berikut:
- Membangun sarana cuci tangan di tempat umum
- Melakukan penyemprotan di tempat kegiatan sebelum acara dilaksanakan
- Pengukuran suhu tubuh dengan thermogun sebelum melaksanakan kegiatan, jika suhu tubuh > dari 37 derajat celsius tidak diperbolehkan untuk mengikuti kegiatan dan diperiksakan ke Puskesmas terdekat
- Menerapkan social distancing
- Menganggarkan APD disetiap kegiatan antar lain kegiatan pelatihan dan pertemuan yang diwajibkan memakai masker dan hand sanitazier, sedangkan untuk kegiatan kontruksi tambahan APD berupa sarung tangan.
- Kampanye PHBS dan CTPS
- Memasang banner stop BABS dan pencegahan covid 19 di tempat umum
Dengan adanya strategi ini diharapkan pelaksanaan Pamsimas desa Jamus bisa berjalan sesuai harapan, serta akses Sarana air minum dan sanitasi yang layak segera terpenuhi.
[By:Lia Ulfa/Tim 2 Pamsimas Kab. Demak#bid.pkp]


