DEMAK – Pengadaan barang dan jasa sebagai tahapan yang ada dalam kegiatan Pamsimas merupakan cerminan penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas program. Hal ini juga yang dilakukan oleh Tim Pengadaan Barang dan Jasa di desa Jamus Kecamatan Mranggen
Desa Jamus yang merupakan merupakan salah satu desa yang mendapat paket pekerjaan Reguler APBN tahun 2020, untuk itu pada hari Senin, 06 Juli 2020 bertempat di kantor Balai Desa Jamus, Tim Pengadaan yang di dampingi KKM Tirta Jaya Jamus bersama Tim 2 Fasilitator Masyarakat sebagai pendamping desa tersebut
Pelaksanaan pengadaan sekaligus menjadi indikasi progres kegiatan Pamsimas yang ada di desa. Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ini pun tetap menjaga protokoler kesehatan secara konsisten
[By Tim 2 : Elya, Tri Tunggal dan Lia Ulfa#bid.pkp]






