DEMAK – Hari ini, Selasa tanggal 30 Juni 2020, Project Implementation Unit (PIU) Kab. Demak menyelenggarakan Sosialisasi Program Hibah Air Minum Perdesaan Tingkat Kabupaten Demak untuk tahun perolehan 2021. PIU yang dimotori Bappeda Litbang selaku Ketua, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman selaku Koordinator Hibah Air Minum Perdesaan, Perumda Air Minum selaku Koordinator Hibah Air Minum Perkotaan, bersama-sama melaksanakan kegiatan Sosialisasi ini. Acara dibuka oleh Ketua PIU yang diwakili oleh Kepala Bidang Ekonomi dan Prasarana Wilayah Bappeda Litbang Kab. Demak (Bapak AN. Azizul Miftah, ST., MM). Hadir sebagai Narasumber yaitu dari DC Program Pamsimas (Bapak Shodiq) dan Ketua DPMU Kab. Demak (Ibu Nurul Prasetyani, ST., M.Si.).
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya serta doa bersama.
Lantas apa itu HAMP?
HAMP merupakan salah satu program unggulan Kabupaten Demak dalam rangka mendorong Universal Acsess. Pelaksanaan Program dilakukan dengan swakelola BPSPAMS yang didampingi oleh Fasilitator. Kolaborasi dilakukan dalam rangka pelaksanaan HAMP dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa maupun BPSPAMS.
Program Hibah Air Minum Perdesaan, adalah program hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dimana pemerintah daerah disyaratkan untuk melakukan investasi terlebih dahulu sampai terlaksananya pelayanan kepada masyarakat. Program Hibah Air Minum Perdesaan, adalah suatu upaya yang dilaksanakan dalam rangka percepatan pengembangan sistem penyediaan air minum, menuju tercapainya 100% akses, melalui mekanisme output based atau berdasarkan kinerja yang terukur.
Tujuan dari Program Hibah Air Minum Perdesaan adalah meningkatkan cakupan pelayanan air minum perpipaan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam rangka meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarakat. Kegiatan program ini berupa pemberian hibah dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah Daerah untuk dapat meningkatkan cakupan pelayanan penyediaan air minum khususnya bagi MBR di wilayah perdesaan. Kegiatan ini difasilitasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat bersama-sama dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan.
Pemasangan Sambungan Rumah perpipaan termasuk jaringannya dengan memanfaatkan idle capacity pada kasawan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Lingkup Kegiatan HAMP :
Tahap Persiapan
- Pemerintah Pusat
- Pendataan kabupaten calon penerima hibah;
- Penyusunan dan pengusulan kebutuhan anggaran tahunan;
- Sosialisasi rencana program hibah kepada kabupaten;
- Penyiapan kriteria penilaian;
- Penilaian dokumen usulan kegiatan yang akan dibiayai oleh program hibah;
- Penyiapan rencana alokasi hibah terhadap Pemerintah Daerah;
- Penyampaian usulan kabupaten calon penerima hibah kepada Kementerian Keuangan;
- Pembahasan atas usulan besaran hibah dan daftar nama Pemerintah Daerah penerima hibah; dan
- Penyiapan dokumen teknis terkait
2. Pemerintah Daerah
- Pendataan calon penerima manfaat (MBR);
- Penyampaian dokumen usulan kegiatan dan kelengkapan persyaratan penerima hibah;
- Pengalokasian anggaran dalam APBD tahun pelaksanaan hibah;
- Penyusunan rencana anggaran tahunan sesuai dengan rencana penerimaan hibah;
- Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Tahap Pelaksanaan
- Pemerintah Pusat
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen usulan dari aspek teknis bidang air minum;
- Pemberian rekomendasi pelaksanaan kegiatan pembangunan SR baru kabupaten;
- Penilaian kelayakan hasil pelaksanaan untuk mendapatkan pembayaran dari Kementerian Keuangan;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara periodik; dan
- Pemberian rekomendasi teknis kepada Kementerian Keuangan atas hasil verifikasi lapangan untuk kelayakan pencairan dana hibah.
2. Pemerintah Daerah
- Penetapan pejabat Project Implementation Unit (PIU) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perdesaan;
- Penyampaian data calon penerima manfaat Program Hibah Air Minum; Perdesaan ke DJCK;
- Pendampingan proses pelaksanaan baseline survey dan verifikasi;
- Pencairan atas alokasi APBD;
- Pelaksanaan pembangunan infrastruktur air minum perdesaan dan sambungan rumah baru;
- Penyampaian permohonan verifikasi ke DJCK, dan disertai data penerima manfaat yang akan diajukan verifikasi; dan
- Penyampaian surat permintaan penyaluran dana hibah dilampiri dokumen terkait kepada Kementerian Keuangan.
Kriteria Pemerintah Daerah Penerima Hibah mencakup:
- Memiliki kinerja baik dalam program PAMSIMAS;
- Memiliki program berkelanjutan pengembangan akses air minum berbasis masyarakat;
- Memiliki desa/kelurahan program PAMSIMAS dengan kondisi :
- Berkinerja baik;
- Cakupan layanan air minum< 70%;
- Memiliki idle capacity;
- Memiliki daftar MBR.
- Memiliki alokasi dana dalam APBD.
Kriteria masyarakat penerima manfaat antara lain:
- MBR yang memiliki daya listrik terpasang pada rumah tangga sebesar ≤ 1.300 VA dengan jumlah paling sedikit 50% (lima puluh persen) diantaranya memiliki daya listrik ≤ 900 VA dan/atau belum memiliki sambungan listrik;
- Bersedia dan memenuhi persyaratan sebagai pelanggan BPSPAMS;
- Bersedia membayar biaya pemasangan sambungan rumah dan/atau penggunaan air sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan BPSPAMS;
- Rumah berlokasi tidak pada area layanan perpipaan PDAM
Kriteria Teknis Sambungan Rumah (SR) terdiri dari:
- SR baru yang dipasang setelah tanggal penerbitan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) dari Kementerian Keuangan dan sudah dilakukan survey dasar (baseline survey);
- SR yang dipasang harus memenuhi standar teknis sesuai Norma, Standar, Petunjuk, dan Kriteria (NSPK) yang bditerbitkan oleh Kementerian PUPR dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Beberapa hal yang menjadikan hasil verifikasi tidak layak (ineligible)
- Alamat tidak valid/tidak ditemukan/fasum.
- Apabila rumah calon penerima manfaat sudah tersambung sambungan rumah air minum.
- Apabila daya listrik lebih dari 1300 KVA.
Langkah mencari data MBR :
- Bukan fasilitas umum (Masjid, sekolah, kantor desa dll)
- Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
- Daya listrik maksimal 1300 Watt (usahakan kurang dari 1300 Watt)
- Data pemilik rumah dibuktikan dengan KTP (dan pada saat disurvey oleh tim Baseline usahakan pemilik/ keluarga ada di lokasi)
- Cari lokasi MBR terjauh untuk bisa dilayani (dan sesuaikan dengan dana yang tersedia)
- Data calon SR sebanyak 100% + 5 %
- Belum ada sambungan Rumah (SR)
- Bersedia menjadi anggota BPSPAMS (iuran)
- Bersedia dipasang SR
- Bersedia membayar iuran bulanan
Dalam rangka penyusunan RKM :
- Membuat Proposal
- Peta Sosial terbaru yang dilengkapi dengan perencanaan SR
- Sket peta jaringan dilengkapi dengan jarak, ketinggian dan jumlah SR terpasang di wilayah tersebut dan rencana SR nya.
- Survey harga material terbaru.
- Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan (seluruh kegiatan dalam RKM)
- Daftar Calon Penerima Manfaat dan dilakukan klarifikasi data melalui survey dilapangan.
Rp. 2 Juta / SR
- Dana hibah akan dicairkan untuk setiap SR yang dibangun dan berfungsi dengan baik.
- Jumlah dana hibah yang diberikan kepada pemerintah daerah adalah maksimal sebesar nilai yang tertera pada Perjanjian Hibah Daerah (PHD) atau sesuai dengan nilai investasi APBD yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Kriteria Teknis Sambungan Rumah :
- tanggal penerbitan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) dari Kementerian Keuangan dan sudah dilakukan survey baseline;
- Spesifikasi teknis sambungan rumah yang dibuat harus memenuhi standar teknis yang mengacu pada Pedoman Program Hibah Air Minum
Nilai Yang Terbentuk Dalam Program
Komitmen Pemerintah Daerah : Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pengendalian.
Komitmen BPSPAMS dan Desa : Menjamin Pelaksanaan Lebih Optimal dengan peningkatan Idle Capacity melalui Kolaborasi Pendanaan
Pembelajaran Pelaku : Forum Komunikasi Pelaksana kegiatan HAMP
Kualitas dan Kuantitas Pelaksanaan : Hasil kegiatan yang maksimal dan Jumlah akhir SR melebihi target.
[bid.pkp#01]

