DEMAK – Senin 29 Juni 2020, TFL sebagai pelaksana yang bertugas mendampingi secara langsung selama proses penyelenggaraan program bertugas dan bertanggungjawab meliputi
- Melakukan sosialisasi kepada masyarakat
- Membantu dinas melakukan proses identifikasi calon lokasi
- Melakukan proses seleksi lokasi dengan pendekatan partisipasif
- Memfasilitasi masyarakat dalam setiap proses penyusunan RKM
- Pendampingan pembuatan administrasi sebagai acuan laporan progres dan laporan akhir pekerjaan
Dari sini Muhyidin ( TFL HAMP) selaku ujung tombak Dinperkim di bidang Hibah air bersih melakukan pendampingan tidak mengenal waktu dan tempat yang mana salah satu Desa di Kecamatan Dempet KPSPAMS Tirta Mulia Desa Gempoldenok salah satu penerima program HAMP tahun anggaran 2020 datang ke rumah di malam hari membuat laporan administrasi yang dibutuhkan sebagai syarat pencairan tahap 3, membutuhkan pendampingan di luar jam kerja.

Pendampingan kepada KPSPAMS ini, membutuhkan waktu yang sangat panjang di luar kantor sehingga KPSPAMS tidak hanya sekedar bertanya dan menunjukkan, tetapi pulang membawa hasil laporan administrasi yang dibutuhkan untuk melakukan pencairan selanjutnya di tahap 3.
[Muhyidin TFL HAMP #bid.pkp]