Dinperkim Kab. Demak – Dalam dunia yang semakin digital, penting untuk memahami bahwa informasi memiliki nilai yang sangat besar. Informasi, dalam bentuk apapun, baik dokumen fisik maupun digital, merupakan aset berharga yang perlu dikelola dengan baik. Di sinilah peran penilaian kearsipan menjadi sangat penting.
Bertempat di gedung Grhadika Bina Praja Selasa 15 Oktober 2024 telah dilakukan pengumuman hasil penilaian pengawasan kearsipan Internal cluster badan/dinas dan cluster kecamatan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Bapak KH. Ali Makhsun, Sekretaris Daerah Bapak Akhmad Sugiharto serta perwakilan dari badan/dinas dan kecamatan.
Dari hasil penilaian tersebut Dinas PERKIM mendapat peringkat ke 8 besar dengan perolehan nilai 81,42. plt. Kepala Dinas Perkim Bapak Nanang Tasunar D.N, M.M mengatakan ” Ini merupakan salah satu indikasi bahwa pengelolaan arsip di Dinperkim sudah sangat baik, meski masih bisa ditingkatkan lagi di tahun tahun yg akan datang, dan untuk skala nilai OPD yang terendah di Demak sudah masuk kategori memuaskan, tidak ada yg mendapat status cukup “.
Berikut daftar 10 besar OPD yang mendapat penghargaan tersebut :
1. SETDA NILAI 91,31
2. DINSOS P2PA NILAI 85,15
3. DINPARTA NILAI 83,24
4. KESBANGPOL NILAI 82,90
5. DINDUKCAPIL NILAI 81,87
6. DINPERTAN NILAI 81,55
7. BKPP NILAI 81,44
8. DINPERKIM NILAI 81,42
9. BPBD NILAI 80,36
10. DINLUTKAN NILAI 78,46
” Di tingkat provinsi Jateng Kab. Demak mendapat rangking 15 dari 35 kab/kota, maka kedepan klu pengelolaan kearsipan bisa lebih ditingkatkan akan berimbas secara akumulatif nilai kab Demak di Provinsi Jateng “, imbuhnya.
By : Sho
Sekretariat Dinperkim