Dinperkim Kab. Demak – Sebagai wujud komitmen dalam melaksanakan tugas sesuai fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Selasa tanggal 01 Oktober 2024 telah dilaksanakan penandatangan Pakta Integritas di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Dilakukan di ruang hall dinperkim kegiatan penandatanganan tersebut diikuti oleh seluruh pegawai ASN yang ada di lingkungan Dinas Perkim sejumlah 35 Orang.
Dalam sambutannya Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Bapak Nanang Tasunar D.N, MM meyampaikan ” Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan wujud komitmen kita untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita sebagai ASN sesuai dengan peraturan perundang – undangan “.
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan tersebut antara lain :
1. Mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
2. Meningkatkan transparansi
3. Memperkuat akuntabilitas
4. Mendorong etika kerja
5. Menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran
6. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik
7. Meningkatkan kualitas pelayanan publik
” Dengan diadakannya penandatangan Pakta Integritas ini diharapakan kita bekerja dengan penuh tanggung jawab dan juga bisa dipertanggung jawabkan”, imbuhnya.
By : Sho
Sekretariat








