Dinperkim Kab. Demak, 30 September 2026 — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DINPERKIM) Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan penandatanganan Surat Perpanjangan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan DINPERKIM Kabupaten Demak, Rabu (30/9/2026), dan diikuti oleh 50 orang pegawai PPPK Paruh Waktu di lingkungan DINPERKIM Kabupaten Demak.
Kegiatan diawali dengan arahan dan sambutan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak, Bapak Nanang Tasunar, D.N. Dalam sambutannya, Kepala Dinas menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pegawai PPPK Paruh Waktu yang selama ini telah melaksanakan tugas dengan baik dan disiplin.
“Terima kasih karena selama ini sudah bekerja dengan baik dan disiplin. Bagi yang masih perlu meningkatkan kedisiplinan, saya berharap ke depan dapat lebih meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas,” pesan Kepala Dinas.
Lebih lanjut, Kepala Dinas menyampaikan bahwa penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja tersebut bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi juga menjadi penanda dimulainya tahapan pelaksanaan kinerja untuk periode kerja berikutnya, yaitu mulai 1 Oktober 2026 sampai dengan 30 September 2027.
Kepala Dinas juga menyampaikan harapan agar ke depan terdapat perhatian dan kesempatan yang lebih baik bagi tenaga PPPK Paruh Waktu, sehingga dapat berkembang menjadi PPPK penuh waktu maupun mendapatkan kesempatan menjadi PNS, sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku.
“PPPK Paruh Waktu bukanlah akhir dari semuanya. Ini merupakan sebuah batu loncatan untuk terus berkembang. Namun demikian, status PPPK Paruh Waktu ini tetap perlu kita syukuri karena kondisinya sudah lebih baik dibandingkan ketika masih berstatus tenaga honorer,” ungkapnya.
Dalam arahannya, Kepala Dinas juga menekankan pentingnya semangat, tanggung jawab, dan kedisiplinan dalam bekerja. Seluruh pegawai di lingkungan DINPERKIM diharapkan dapat bekerja secara profesional tanpa membedakan status kepegawaian.
“Kami tidak membedakan apakah ini PPPK Paruh Waktu atau PPPK penuh waktu. Semuanya adalah ASN. Yang penting disiplin dalam bekerja dan ketika mendapatkan tugas dari atasan dapat dilaksanakan dan diselesaikan dengan baik,” tegasnya.
Setelah arahan Kepala Dinas, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu. Penandatanganan ini menjadi momentum penting bagi para pegawai untuk memasuki periode kerja dan tanggung jawab yang baru dengan semangat serta komitmen untuk memberikan kinerja terbaik bagi organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penuh semangat melalui penyampaian jargon “Gen Wali Ojo Korupsi” yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan diikuti oleh seluruh peserta. Jargon tersebut menjadi penutup sekaligus pengingat bersama untuk senantiasa menjaga integritas, semangat kerja, dan komitmen dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur pemerintah.
By : Nda
Sekretariat Dinperkim
