Pencairan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

Dinperkim Kab. Demak – Rabu, 28 Agustus 2024 Bertempat di Balai Desa Bangkung Dalam rangka melaksanakan pencairan bantuan perbaikan RTLH, Dihadiri oleh Bupati, Sekda, dan Kepala Kejaksaan serta mengundang para calon penerima bantuan, Unsur Prokompim Kab. Demak, DINPERKIM, Tim TFL RTLH, Pendamping Desa dan Bank Jateng .

Dalam sambutan bapak Ir. Nanang Tasunar DN,M.M selaku Plt. Kepala Dinperkim menyampaikan bahwa tujuan dari maksud diselenggarakannya Pencairan BP-RTLH Kabupaten Demak Tahun 2024 adalah membantu meringankan beban bagi masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan rumah tinggal layak huni.

Pencairan BP-RTLH pada hari Rabu, 28 Agustus 2024 ini sebesar Rp. 1.125.000.000 (Satu Milyar Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

Masing-masing penerima manfaat mendapat Rp 15.000.000 dengan rincian :
Bantuan pembelian material Rp. 13.000.000,-
Bantuan upah tenaga kerja Rp.1.600.000,-
Bantuan penyusunan administrasi Rp.400.000,-.

Penerima Manfaat BP-RTLH sebanyak 75 penerima tersebar di 8 Kecamatan dan 17 Desa. Diingatkan juga dalam menggunakan dana tersebut sesuai fungsi dan taat administrasi.

By : Anas
Bidang Kawasan Permukiman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *