Dinperkim Kab. Demak-Tim Satgas Bencana Dinperkim Danu dan Staff Dinperkin, Rahma dampingi Disperakim Provinsi untuk penandatanganan SK dan kontrak antara penyedia material dengan ketua kelompok masyarakat (Pokmas) Desa Sriwulan pada Rabu, 14 Juni 2023. Kegiatan ini sekaligus memastikan kembali material-material apa saja yang dibutuhkan warga sesuai dengan bantuan yang diberikan nantinya untuk melaksanakan Rehabilitasi rumah penerima manfaat.
Hal ini perlu dilakukan agar pelaksanaan bantuan Rehabilitasi rumah terdampak bencana dapat berjalan dengan lancar untuk meminimalisir kendala lapangan dan adminstrasi. Dengan demikian keduanya dapat bekerja sama untuk menunjang keberhasilan rehabilitasi rumah penerima manfaat dalam penyediaan material sesuai dengan tanggungjawabnya.
Kemudian tugas Pokmas dan penerima bantuan bertanggung jawab atas laporan penyediaan dan pengiriman material-material yang sudah di sediakan oleh penyedia material dengan didukung dokumentasi bahan material dan pelaksanaan pembangunan atau rehabilitasi rumah penerima manfaat. Ini sebagai bukti ter realisasinya bantuan yang sudah diberikan untuk kemudian dilaporkan kepada Disperakim Provinsi sebagai dasar laporan pertanggungjawaban bantuan tersebut.
By : Rahma
Bidang Perumahan



