Pahami Garis Sempadan Bangunan (GSB) Sebelum Membuat Site Plan

Dinperkim Kab. Demak – Kamis, (14/4/2022),Dinperkim menerima tamu dari Pengembang Perumahan yaitu Suripan yang merupakan direktur PT. Dongko Asri Indah, pihaknya Konsultasi tentang kesesuaian gambar site plan dengan batas-batas ataupun letak garis sempadan bangunan terhadap jalan yang sesuai dengan Peraturan Daerah.

Diterima oleh Suparno selaku Sub Koordinator Pemantauan dan Evaluasi Perumahan bersama Staff dengan penjelasan bahwa semakin tinggi kelas jalan maka semakin besar nilai GSBnya untuk wilayah Perumahan di jalan lingkungan nilai GSBny sekitar 6,75 , dan 10,75 meter untuk jalan kabupaten. Kabid Perumahan menjelaskan Perda no 1 tahun 2015 tentang bangunan gedung telah dijelaskan untuk dijadikan pedoman oleh para pengembang untuk membuat site plane.

GSB menurut Pasal 13 UU Nomor 28 Tahun 2002 adalah sebuah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari sisi terluar sebuah massa bangunan terhadap batas lahan yang dikuasai. Dengan kata lain, GSB adalah batas bangunan yang diperbolehkan untuk membangun rumah atau gedung.

Garis Sempadan Bangunan (GSB) diciptakan agar masyarakat tidak membangun rumah di sembarangan tempat dan supaya pemukiman hadir dengan rapi, aman, dan nyaman.
saat menutup konsultasi suparno mengatakan “semoga penjelasan ini dapat diterima dan dipahami “ujar suparno

Support by : anas
Editor by : nanda s
Bidang perumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *