Dinperkim, Rabu 11 November 2020,
Pemerintah Indonesia telah melaksanakan berbagai program bantuan sosial dan subsidi dalam upaya untuk memenuhi hak dasar, mengurangi beban hidup, serta memperbaiki kualitas hidup masyarakat kurang mampu. Berbagai bantuan sosial diberikan secara langsung kepada individu, keluarga, atau kelompok dari masyarakat kurang mampu melalui berbagai Kementerian/Lembaga pelaksana.
Dalam empat dekade terakhir, tren persentase penduduk miskin di Indonesia menunjukkan penurunan dari 60 persen pada 1970 menjadi 11,4 persen pada 2013. Namun demikian, terjadi perlambatan penurunan kemiskinan sejak 2010, dari 1,2 persen per tahun pada periode 2006-2010 menjadi 0,5 persen per tahun pada 2010-2013. Selain itu, ketimpangan yang ditunjukkan oleh Rasio Gini meningkat dari 0,341 pada 2002 menjadi 0,393 pada Maret 2017. Untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan tersebut, Pemerintah Indonesia telah meluncurkan berbagai program bantuan kepada individu, keluarga, atau kelompok masyarakat kurang mampu.
Salah satu program bantuan dari pemerintah untuk masyarakat Kab.Demak adalah bantuan sosial rumah tidak layak huni, bantuan ini sebesar Rp.15.000.000,- dimana bantuan ini bersifat stimulan sehingga penerima bantuan dapat memberikan swadaya lebih untuk merehab rumah mereka, setelah proposal masuk dan syarat-syarat terkait dana bantuan terpenuhi tentunya proposal awal sudah diverifikasi, kemudian perangkat desa mengajukan permohonan pencairan Dana Bantuan RTLH dengan membuat proposal pencairan yang nominalnya sesuai dengan proposal sebelumnya.
Sementara ini jumlah desa yang mengumpulkan proposal pencairan terus bertambah diantaranya ada Desa Tugu 7 penerima, Desa Kalianyar 1 penerima, Dan Desa Getas 1 penerima. Diharapkan dari bantuan ini dapat bermanfaat dan Masyarakat Sejahtera.


