Dinperkim, Rabu 11 November 2020,
Desa merupakan pemerintah terkecil yang diakui dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Keberadaan desa diatur berdasarkan konstitusi. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa merupakan peraturan perundang-undangan yang pertama mengatur secara khusus tentang desa. Pada hakikatnya, peraturan dan perundangan-undangan tentang desa merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat kemajuan pembangunan sumber daya manusia dan pembangunan sumber daya alam di wilayah nusantara ini.
Pendamping desa profesional adalah fasilitator yang melakukan pendampingan kepada masyarakat.
TFL RTLH Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan pendampingan Dokumen pencairan Perangkat Desa di Balaidesa Wonosalam. Kegiatan ini sebagai upaya untuk mempercepat pencairan RTLH bagi penerima bantuan. Pendampingan ini diharapkan akan membantu desa agar dapat membuat dokumen pencairan yang benar dan tepat waktu dan dengan adanya pendampingan diharapkan kinerja perangkat desa akan lebih maksimal.
By: TFL RTLH
Bidang Perumahan
