Agenda Pembahasan Kolaborasi Pendanaan Penanganan Kumuh dalam Rapat Koordinasi Pokja PKP Kabupaten Demak

DINPERKIM Kab. DEMAK – Selasa, 28 Juli 2020 bertempat di Ruang Pertemuan BAPPEDA LITBANG Kabupaten Demak dilaksanakan Rapat Koordinasi Pokja PKP Kabupaten Demak dengan dua agenda utama yaitu Pembahasan Dana Kolaborasi Penanganan Kumuh dan Penguatan Kelembagaan Pokja PKP.

Acara dibuka oleh Kepala Sub Bidang Perumahan dan Permukiman BAPPEDA LITBANG Kabupaten Demak. Acara dihadiri oleh Anggota POKJA PKP Kabupaten Demak dan 10 Desa / Keluaran yang masuk dalam K2 Program KOTAKU di Kabupaten Demak, yaitu :

  1. Kel. Bintoro;
  2. Kel. Kadilangu;
  3. Desa Bango;
  4. Desa Kalikondang;
  5. Desa Turirejo;
  6. Desa Kedondong;
  7. Desa Mulyorejo;
  8. Desa Raji;
  9. Desa Sedo; dan
  10. Desa Tempuran.

Agenda Pembahasan Kolaborasi Pendanaan Penanganan Kumuh

Kabupaten Demak diakhir tahun 2019 telah menyelesaikan penanganan kumuh di wilayah perkotaan dengan adanya dampingan pendanaan BPM dari pusat berupa Program KOTAKU. Dari 10 desa yang masuk dalam SK kumuh di wilayah perkotaan telah menuntaskan luasan kumuh 62,69 Ha dan hanya menyisakan 0.6 Ha di Desa Kedondong (tidak terlepas dari alokasi yang hanya 500 jt, sedangkan desa lainnya 1 s.d 1.5 M).

Penilaian lokasi pada identifikasi kumuh berdasarakan parameter yang telah ditentukan Permen PUPR 14/2018 tentang Pencegahan dan peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukian Kumuh, dimana tingkat kekumuhan berdasarkan skoring, yakni berat (60 -80), sedang (38 – 59), ringan (16 – 37) sedangkan dibawah 16 dinyatakan tidak kumuh. Meskipun dari 10 desa secara skoring sudah dinyatakan tidak kumuh, namun masih menyisakan persoalan yakni cakupan pelayanan dasar (jalan, air minum, drainase, limbah dan sampah) yang masih kurang dari 80 %.

Terhadap adanya persoalan tersebut selain dengan APBD (kegiatan yang dilaksanakan oleh PD teknis) diharapkan pemerintah desa juga dapat menuntaskan sisa kumuh tersebut, baik dengan swadaya maupun dengan kolaborasi pendanaan melalui dana desa. Melalui swadaya, pemerintah desa dapat melakukan pemberdayaan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sebagai upaya memelihara serta mencegah timbulnya persoalan kumuh baru. Hasil kegiatan dapat diikutkan dalam perlombaan seperti Lomba Kampung Juara.

Untuk kolaborasi pendanaan, pemerintah desa dimohon untuk dapat mengalokasikan dana desa untuk penanganan dan penuntasan sisa kumuh melalui Program – program yang ada pada DD seperti padat karya tunai, pengembangan infrastrujtur maupun pada program kesehatan. Sedangkan untuk Kecamatan maupun Dinpermasdes P2KB dimohon untuk dapat melakukan pendampingan serta arahan tehadap pengalokasian anggaran DD. Sebagai bentuk komitmen pemerintah desa, dimohon untuk dapat menandatangani berita acara terkait dengan kolaborasi pendanaan penanganan kumuh oleh desa.

By : Pokja PKP
Editor : Humas Dinperkim
Bidang PKP Dinperkim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *