DINPERKIM Kab. DEMAK – Selasa, 28 Juli 2020 bertempat di Ruang Pertemuan BAPPEDA LITBANG Kabupaten Demak dilaksanakan Rapat Koordinasi Pokja PKP Kabupaten Demak dengan dua agenda utama yaitu Pembahasan Dana Kolaborasi Penanganan Kumuh dan Penguatan Kelembagaan Pokja PKP.
Agenda Pembahasan Penguatan Kelembagaan Pokja PKP
Rapat koordinasi kali ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sosialisasi Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Data profil rencana kebutuhan penanganan kawasan permukiman pada Rabu, 22 Juli di Hotel Grasia yang diselenggarakan oleh BPPW Provinsi Jawa Tengah. Dimana dari hasil sosialisasi tersebut, terdapat perubahan fokus penyelenggaraan PKP untuk 5 tahun kedepan, dari semula pemenuhan prasarana dasar menjadi perencanaan kawasan dan peningkatan kawasan kumuh. Dalam hal perubahan fokus tersebut, beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh Pokja PKP meliputi SI-SPKP, update RP2KPKP menjadi RP2KPKPK, penyusunan Perda Kumuh dan review Pokja PKP.
SI-PKP
- SI-SPKP, perlu diupdate dengan menyesuaikan RPJMN 2020 – 2024;
- Capaian / kondisi eksisting dilengkapi dengan data spasial.
RP2KPKPK
- RP2KPKPK (Rencana Pencegahan dan peningkatan Kulitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh) adalah RP2KPKP yang yang dilengkapi dengan spasial.
- Penyusunan dokumen RP2KPKPK mendasarkan pada SE DJCK 30/2020.
Perda KUMUH
- Penyusunan Perda Kumuh bagi Kabupaten / Kota yang belum menyusun (Demak termasuk salah satunya);
- Di Provinsi Jawa Tengah sudah ada 9 Kabupaten yang menyusun Perda Kumuh serta masih ada 2 kabupaten lagi yang masih dalam proses;
- Perda Kumuh merupakan amanat dari UU No. 1/2011 tentang PKP dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Dengan adanya perda diharapkan terdapat kepastian hukum, landasan oparasional, dukungan pembiayaan dan dukugan kelembagaan dalam penanganan PKP;
- Sistematika penyusunan dengan mengacu pada SE DJCK 30/2020 (format 4).
Kelembagaan POKJA PKP
- Pokja direvisi mengacu / berpedoman pada permen PUPR 12/2020 tentang Peran Masyarakat dalam penyelenggaraan PKP;
- Pokja PKP dibentuk sebagai amanat undang undang, berbeda dengan pokja lain yang dibentuk dalam rangka menjalankan program (AMPL, PPAS, dll);
- SK Pokja telah dilakukan perubahan kedua dan disahkan pada 14 Januari 2020;
- Dari rekomendasi provinsi, terkait dengan Pokja PKP Kab Demak diminta untuk dilakukan restrukturisasi mengingat beberapa substansi sebagaimana dalam Permen PUPR12/2020 belum terakomodir seperti tupoksi, pembiayaan, dan struktur organisasi.
By : Pokja PKP
Editor : Humas Dinperkim
Bagian PKP Dinperkim



