DINPERKIM Kab. DEMAK – Rabu 22 Juli 2020, Sejumlah 7 penerima bantuan sosial (bansos) untuk perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) begitu antusias mengikuti pencairan Dana bantuan sosial RTLH yang bertempat di Bank Jateng KC Demak.
Antusiasme warga tampak terlihat saat para pendamping program tersebut memberikan penjelasannya.
Rehab rumah tidak layak huni harus di maksimalkan dengan dana yang di terima sebesar Rp 15.000.000 dengan perincian sesuai Juknis DINPERKIM yaitu untuk material Rp.13.000.000, Rp. 1.750.000 untuk tukang, Rp. 250.000 untuk administrasi.
Bantuan Sosial ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kab. Demak.
By : Tim RTLH Dinperkim
Editor : Humas Dinperkim
Bidang Perumahan Dinperkim






