DEMAK – Dinperkim, Kamis 16 Juli 2020, kedatangan tamu dari Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) Guntur Eki Andri dan rekan. Dinperkim mempunyai PR dari BPK belum ada 59 pengembang perumahan yang belum menyerahkan Fasum Dan Fasosnya ke Pemerintah Kab.Demak. Konsultan KJPP Guntur Eki Andri dan rekan menawarkan akan menyelesaikan PR tersebut.
Kunjungan KJPP diterama langsung oleh Kabid Perumahan dan didampingi Kasie Pembangunan Perumahan, Kabid Perumahan menyampaikan bahwa Dinperkim sudah berkirim surat ke Perusahaan Pengembang Perumahan terkait serah terima lahan Fasum atau Fasos mereka, dari jumlah 59 pengembang perumahan sampai bulan juni sudah ada 6 yang sudah menyerahkan , seharusnya setelah selesai pembangunan, pengembang punya kewajiban untuk menyerahkan lahan untuk Fasum dan Fasos kepada Pemerintah Daerah, secara kenyataan lahan Fasum dan Fasos sudah digunakan sesuai peruntukannya , namun secara administrasi belum diserahterimakan ke Pemerintah Daerah.
Penyerahan Fasum dan Fasos ke Pemerintah Kab.Demak bertujuan agar tidak ada kesalahan atau permasalahan pembangunan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kab.Demak,karena aset bukan merupakan milik pribadi.
[bidangperumahan#01}