Dinperkim Samakan Persepsi ke Penerima Bantuan BSPS

DEMAK – Dinperkim, Kamis 16 Juli 2020, melakukan sosialisasi RTLH BSPS di Desa Purworejo Kec.Bonang. Gelar sosialisasi BSPS ini bertujuan mensamakan persepsi ke penerima bantuan.

Ka Dinperkim melalui Kabid Perumahan didampingi Kasie Perumahan mengatakan” Desa Purworejo mendapatkan alokasi BSPS sebanyak 30 unit. Pada Tahun 2020 ini proses pemilihan penerima BSPS ini merupakan usulan dari desa yang akan diteruskan kepada Pemerintah Pusat (Kementrian PUPR) dan nanti usulan dari desa tersebut akan ditindak lanjuti oleh Kementrian dan yang menentukan adalah pihak Kementrian berapa jumlah yang akan disetujui , kegiatan gelar sosialisasi ini adalah penyamaan persepsi tentang siapa saja dan kriteria seperti apa yang berhak menerima BSPS ini.

Kegiatan RTLH BSPS ini ,setiap 1 unit rumah mendapat bantuan Rp.17.500.000,- dengan rincian Rp 15.000.000 digunakan untuk belanja bahan dan material serta Rp 2.500.000 untuk upah tenaga. Dalam program ini Kementrian memang tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, namun berupa bahan bangunan.

Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat untuk memperbaiki rumahnya secara gotong royong. Kriteria penerima BSPS adalah Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga memiliki atau menguasai tanah dengan atas hak yang sah, menempati rumah satu-satunya yaitu rumah tidak layak huni, belum pernah dapat bantuan BSPS atau bantuan Pemerintah untuk program perumahan lainnya, penghasilan kurang atau sama dengan UMR Provinsi, bersedia Swadaya dan tanah tidak dalam sengketa”,pungkasnya

[Bidangperumahan#01]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *