Dinperkim Kab. Demak – Dalam realisasi program PB dan Relokasi rumah terdampak bencana perlu adanya pemberkasan administrasi persyaratan calon penerima bantuan. Hal ini dilakukan oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Bencana Bidang Perumahan guna mengetahui kelengkapan berkas yang harus di sertakan. Baca Selanjutnya …



