Dinperkim Kab. Demak – Rabu 6 April 2022 diadakan rapat tentang regulasi yang mengatur bencana, sebagai dasar pembuatan draf petunjuk pelaksanaan (juklak)dan petunjuk teknis (Juknis), rapat tersebut dihadiri Sub koordinator pendataan dan perencanaan perumahan Bp. Agus Cahyono,ST,MM ,Sub Koordinator penyedian dan pelaksanakan perumahan Bp. Parsudi,ST, dan staff bidang perumahan bertempat di Ruang TFL Dinperkim Lt.3
Beberapa regulasi yang dibahas antara lain, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang Mitigasi Bencana Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil menjadi dasar atas draft Juklak dan juknis yang akan dibuat. Dalam Peraturan tersebut disebutkan jenis dan penyebab bencana yang terjadi di wilayah pesisir, salah satunya kenaikan paras muka air laut. Hal tersebut menjadi pedoman penanganan Bencana di Kabupaten Demak sehingga pentingnya mempelajari regulasi tersebut, agar Bantuan Pembangunan Baru dan Relokasi memiliki dasar pelaksanaan yang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
By : Nanda S
Bidang Perumahan

