Dinperkim Kab. Demak – Dalam realisasi program PB dan Relokasi rumah terdampak bencana perlu adanya pemberkasan administrasi persyaratan calon penerima bantuan. Hal ini dilakukan oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Bencana Bidang Perumahan guna mengetahui kelengkapan berkas yang harus di sertakan.
Rabu, 6 April 2022 Tenaga Fasilitator Lapangan Bencana bersama Nanda staff bidang perumahan saling bekerja sama dalam melakukan pemberkasan. Dengan dikerjakan secara tim akan mempercepat dan meringankan pekerjaan. Nanda menyampaikan bahwa “Dalam pemberkasan harus dilakukan dengan cermat dan teliti, pastikan data calon penerima valid”
Karenanya,pemberkasan adalah tahap awal, jika awal dilakukan dengan baik dan baik maka akan mendapat hasil yang terbaik, pungkasnya
Editor : Rahma
Bidang Perumahan

