Dinperkim Kab. Demak – Berdasarkan Undang-undang 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum. Kewajiban itu pun melekat sebagai syarat terbitnya perizinan. Fasos fasum wajib Baca Selanjutnya …



