PSU Perumahan Koordinasi untuk Mencapai Satu Tujuan dengan Katonsari

Dinperkim Kab. Demak – Berdasarkan Undang-undang 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum. Kewajiban itu pun melekat sebagai syarat terbitnya perizinan. Fasos fasum wajib diserahkan pada pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut. Pengembang Perumahan punya kewajiban untuk menyerahkan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau Fasum Fasos kepada Pemerintah daerah Kabupaten Demak walaupun secara kenyataan Fasum Fasos tersebut telah difungsikan untuk tempat ibadah, jalan, saluran, taman dan lain sebagainya.

Senin, 8 Februari 2021 PSU Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melakukan koordinasi dengan Desa Katonsari. Koordinasi ini dilakukan oleh Dinperkim yang diwakili oleh Kasie PSU Perumahan dan staff bidang Perumahan dengan diterima oleh sekretaris desa dan perangkat desa Katonsari. Dalam koordinasi ini membahas tentang serah terima Fasum Fasos Perumahan Wiku II yang secara administrasi wajib diserahkan kepada Pemda supaya tidak ada permasalahan dikemudian hari. Dalam koordinasi disampaikan oleh Kepala Desa Katonsari akan siap membantu dalam penyerahan asset fasum fasos mereka dan akan ditindaklanjuti.

By : Rahma
Bidang Perumahan Dinperkim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *