Dinperkim Kab. Demak – Dalam rangka mencapai pengurangan jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Demak, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak membutuhkan data rumah tidak layak huni (RTLH) yang akurat. Data tersebut nantinya akan dibuat pedoman perencanaan dalam penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di kabupaten Demak sebagaimana tercantum pada PBDT tahun 2015.
Senin, 8 Februari 2021 TFL RTLH dalam pelaksanaan pendataan dan verifikasi E-Rukyah di kecamatan Dempet. Kali ini TFL RTLH melakukan survey sekaligus validasi data PBDT 2015 di Desa Balerejo dengan target 597 unit. Kegiatan ini koordinatori oleh Ramli dan beranggotakan Kushedi, Asti, Faisal, Jaka, Fadil, Ibad, Rey, Diah, Danu, Pajar selaku Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Bidang Perumahan. Verifikasi dan Validasi data ini dilakukan untuk memastikan data yang nantinya akan di verifikasi dan validasi merupakan data yang valid dan benar benar layak untuk menerima program penanganan RTLH ini.
Sebelum terjun verifikasi dan validasi RTLH, TFL melakukan koordinasi dengan kepala desa Balerejo. Dengan diterima langsung di balaidesa Balerejo dan perangkat desanya, tim TFL yang di koordinatori Ramli menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan pagi ini yaitu, memvalidasi ulang data PBDT 2015 sesuai dengan kondisi di lapangan. Lalu Kepala desa Balerejo H.Mursid menambahkan stategi dalam melakukan verifikasi dan validasi, sehingga hal ini dapat membantu TFL untuk cepat menyelesaikan verifikasi dan validasi di desa Balerejo.
By : Rahma
Bidang Perumahan Dinperkim
