Dinperkim, Jum’at 4 Desember 2020Setiap bantuan sosial yang aktif pasti memiliki kegiatan untuk menunjukan eksistensinya. Ketika suatu kegiatan selesai dilakukan, penerima bantuan atau pemerintah desa yang bertanggung jawab diwajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban atau LPJ. Salah satunya Pemerintah Desa Krajanbogo Baca Selanjutnya …



